LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung, dan Polsek Braja Selebah, terpaksa merobohkan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang nekat melakukan perlawanan, saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi, pada Kamis (21/9), menjelaskan bahwa inisial pelaku adalah GS (44) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor, merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2559 DAV, milik SY (36) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa kejahatan pada Minggu (10/9) lalu, diduga terjadi di kawasan Persawahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jabung.
Saat beraksi, Pelaku yang berjumlah 2 orang, sempat mengancam, bahkan menembak kearah korban, menggunakan senjata api laras pendek, sebelum kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Korban yang mengalami kerugian mencapai 17 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya, ke Mapolsek Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dikawasan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.
Tetapi saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, bahkan berusaha menembak Petugas Kepolisian, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa : Senjata Api rakitan jenis Revolver, berikut amunisi dan selongsong amunisinya, 1 unit sepeda motor dan dokumennya, Telepon Genggam, 2 mesin diesel, alat bor, serta 1 set kunci pas. (*)