HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Niat Mencari Kerja, Warga Sumsel Ditangkap Karena Curi Motor

BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap MZ alias Bolang (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, usai menggasak 1 unit sepeda motor milik warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap pada Kamis (27/3/2025) malam, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku MZ berhasil ditangkap hasil upaya koordinasi dengan Mapolsek Batu Raja Barat, Polres OKU.

“Usai mencuri, pelaku membawa motor curian menuju wilayah Kabupaten OKU, Sumsel,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (7/4/2025).

Dalam perjalanan, pelaku sempat kebingungan dan bertanya kepada warga sekitar jalan arah menuju Prabumulih. Melihat gelagat pelaku yang tergesa-gesa dan mencurigakan, akhirnya warga sekitar mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek setempat.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian di wilayah kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Encrico Donald Sidauruk, menuturkan bahwa pelaku datang ke Bandar Lampung dari rumahnya, di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel dengan tujuan mencari kerja.

“Pelaku dari rumahnya di Sumatera Selatan ke Bandar Lampung naik bus, niatnya untuk mencari kerja,” Jelas Kompol Enricio.

Pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci asli sepeda motor yang diletakkan korban di ruang tamu rumah.

“Pelaku ini cukup berani, dia masuk ke dalam rumah, dan mengambil kunci kontak motor, kemudian membawa kabur sepeda motor,” Kata Enrico.

Saat kejadian, Korban berada di dalam rumah sedang tidur. Pelaku mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor di Bandar Lampung.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.