PALEMBANG – Kejari Palembang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Ketiganya menjadi tersangka terkait penerbitan sertifikat pada lahan milik Pemprov Sumsel yang sudah bersertifikat.
Ketiga tersangka yakni Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, oknum pegawai BPN Kota Palembang sebagai Ketua Tim 1 Satgas Fisik Mustagfirudin dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.
Penetapan tersangka disertai penahanan dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, Selasa (14/3/2023).
“Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli,” kata Fandie Hasibuan.
Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait menambahkan, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Pada rahun 2004 di tanah aset pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi. Bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.
Masih kata Bobby, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.
“Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)