PALEMBANG – Selama Operasi Illegal Drilling Musi 2022, Polda Sumsel dan 14 polres jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus.
Operasi Illegal Drilling Musi 2022 menjadi atensi khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MH.
Operasi yang berlangsung sejak 22 November sampai 3 Desember 2022 tersebut memperoleh hasil yang cukup signifikan.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK, Selasa 6 Desember 2022 mengatakan bahwa kasus minyak ilegal sudah menjadi target operasi (TO), maupun yang non-TO.
“Untuk Polda Sumsel, total ada 23 ungkap kasus illegal drilling oleh beberapa satker. 16 kasus di antaranya merupakan TO, 7 kasus lagi non-TO,” ujarnya.
Lalu, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 12 TO gudang minyak illegal, 4 gudang non-TO, serta 3 non-TO SPBU.
Sementara total tersangka yang diamankan, berjumlah 36 orang, dengan 29 laporan polisi (LP). Barly, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja tim Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel yang telah berhasil membongkar praktik Illegal drilling. “Baik yang di hulu, hingga ke hilirnya,” ucapnya.
Alumni Akpol 1993 itu berharap, seluruh Kasatker, Kapolrestabes/Kapolres, agar cepat tanggap serta responsive, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilaporkan melalui nomor WA Bantuan Polisi (Banpol) 0813-70002-110. Termasuk temuan di lapangan.
“Meski pelaksanaan Operasi Illegal Drilling Musi 2022 ini berakhir, bukan berarti berakhir pula tugas kami dalam memberantas segala macam praktik Illegal drilling, dengan berbagai macam modus operasinya,” klaim Barly, yang juga pernah menjabat Dirreskrimum Polda Lampung, dan Kapolres Musi Rawas.
Terpisah, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, mengatakan mengungkap tiga kasus selama Operasi Illegal Drilling Musi 2022.
Para tersangka, dijerat Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11/2020 tentang Cipta Kerja. “Mereka para tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Indra, Selasa 6 Desember 2022.
Indra menyebut, operasi illegal drilling tidak berakhir begitu saja. Apabila masih ada oknum yang melakukan illegal driling serta melakukan penimbunan BBM bersubsidi, tetap akan dilakukan penindakan sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Kami imbau jika masih ada siapapun yang masih melakukan illegal drilling maupun menimbun BBM subsidi, agar segera menghentikannya. Sebab kami tidak segan-segan menindak tegas,” sebutnya.(sm)