HeadlineNasionalPolitik

Otsus Aceh Diperpanjang Sampai Kiamat, Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA – Berkenaan pemberitaan di media-media perihal Cak Imin saat Kampanye Pemilu di Kota Banda Aceh  menjanjikan dana otonomi khusus untuk Aceh diperpanjang, sebagaimana pernyataannya: “Jadi nanti kalau AMIN menang, 2027 tetap dana otonomi khusus untuk Aceh kita Perpanjang…. Kalau perlu sampai kiamat…”, maka atas perbuatan Cak Imin yang menjanjikan dana otonomi khusus untuk Aceh diperpanjang tersebut adalah suatu kesalahan.

Sebab telah melanggar Larangan Tentang Kampanye Pemilu yang pada pokoknya menentukan bahwa “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu.

“Dengan mendasarkan hal-hal tersebut, kami selaku WNI  dan juga advokat membuat Laporan ke BAWASLU guna menjalankan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili Cak Imin selaku Cawapres. Ini patut diduga telah melakukan money politic,” kata Koordinator    Advoklat Pengawas Pemilu (Awaslu) M. Mualimin, S.H.,M.H, Jumat (8/12/2023) usai melapor ke Kantor Bawaslu, Jakarta.

Mualimin menyebutkan  Cak Imin selaku peserta pemilu saat kampanye dihadapan peserta kampanye Pemilu telah menjanjikan  dana otonomi khusus untuk Aceh diperpanjang bahkan dengan iming-iming sampai kiamat tersebut.

Menurut Undang-Undang pemilu adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam Kampanye Pemilu, yakni melakukan “Politik Uang (money politik), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) Undang- Undang Pemilu, DAN Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.(an)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.