HeadlinePolitikSumatera

Pansus DPRK Sabang Selesaikan Tiga Raqan Tahun Ini

SABANG – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang bersama tim legislasi, Dinas Pemrakarsa menyelesaikan tiga Rancangan Qanun (Raqan) pada tahun ini.

Adapun Raqan tersebut ialah, pajak daerah dan retribusi daerah; fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran  gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta tata ruang kota tahun 2023-2043; kemudian perubahan Qanun Kota Sabang Nomor 5 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong.

Ketua Pansus DPRK Sabang, Ryani Mutia Rahman, menjelaskan tiga raqan sudah selesai dibahas tingkat pertama. Selanjutnya akan masuk ke dalam tahap fasilitasi Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

“Namun kita meminta Pemko Sabang berkoordinasi dengan Gubernur Aceh terkait dengan standar penetapan tarif terhadap pajak dan retribusi daerah,” kata Ryani, saat menyampaikan hasil pembahasan raqan, di Gedung DPRK Sabang, Jumat, 18 November 2023.

Ryani menjelaskan setelah adanya koordinasi dengan Gubernur Aceh, sudah ada landasan dalam mematok tarif pajak dan retribusi di wilayah Sabang.

Sedangkan untuk  Raqan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, kata Ryani, diperhatikan secara cermat dan detail perihal isi pasal yang akan diterapkan.

“Mengingat Raqan ini adalah salah satu yang wajib diselesaikan dikarenakan hampir disetiap daerah darurat narkotika,” ujarnya.

Anggota Pansus DPRK Sabang, Abdul Muthalib Rahman, menambahkan soal Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2023-2043. Raqan ini, kata dia, segera diparipurnakan.

“Mengingat hasil evaluasi dari Gubernur Aceh nantinya masih perlu diajukan persetujuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI melalui PUPR Provinsi Aceh Bidang Tata Ruang,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, proses penyempunaan Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2023-2043 ini masih panjang sampai dengan tingkat pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, sementara waktu yang tersedia hanya sebulan lagi.

“Maka Pansus DPRK Sabang menyarankan kepada Penjabat Wali Kota Sabang agar mengajukan kembali Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2023-2043 untuk diusul kembali dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2024,” ujarnya.

Sementara Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemerintahan gampong pihaknya telah melakukan pembahasan dan konsultasi bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang serta OPD Pemrakarsa ke DPMG Provinsi Aceh.

Hasil dari koordinasi itu, kata dia, menyimpulkan bahwa raqan tersebut perlu dibentuk qanun yang baru bukan perubahan. Sehingga dapat mengatur hal-hal mengenai gampong lebih lengkap.

“Dan DPMG Aceh juga merekomendasikan kepada kabupaten atau kota untuk membentuk qanun yang baru dikarenakan rancangan qanun dimaksud, terdapat perubahan Pasal yang melebihi dari 50 persen dari Rancangan Qanun, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah harus dibentuk Qanun baru,” kata dia.

“Maka kami berkesimpulan untuk mengembalikan Rancangan Qanun tersebut kepada Tim legislasi Pemerintah Kota Sabang untuk di dibentuk rancangan qanun yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku, untuk nantinya dimasukan kembali dalam Program Legislasi Daerah di tahun berikutnya,” sambungya.(ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.