HeadlinePendidikanSumatera

Para Guru Honorer di Daerah Ini Mulai Melakukan Pengurusan Dokumen Penetapan NIP PPPK

BENGKULU – Hari ini, beberapa guru honorer daerah mulai melakukan pengurusan dokumen penetapan NI tenaga PPPK 2022.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh guru honorer di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dikabarkan telah memulai pengurusan dokumen untuk penetapan NIP PPPK.

Proses yang telah dilakukan oleh guru honorer Kebumen tersebut disampaikan Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen, Musbihin.

Ia mengatakan pengurusan untuk dokumen sudah dimulai dari tanggal 5 April 2023.

Pada tahapan awal, mereka mengurus surat keterangan sehat jasmani, rohani dan juga bebas dari Napza di rumah sakit daerah.

Para guru honorer sengaja mengurus tiga dokumen tersebut lebih dahulu, hal ini dikarena untuk menghindari proses yang panjang. Selain itu, waktu berlakunya tiga bulan.

Musbihin juga mengakui bahwa ia sangat bersyukur karena proses pengurusan tiga surat keterangan tersebut hanya 1 jam 30 menit.

“Mengurus surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas napza butuh waktu 1,5 jam, dimulai proses pencet antrean pendaftaran, isi dokumen, cek pemerikasaan sampai kasir,” ungkap Musbihin, Kamis, 6 April 2023.

Berkenaan dengan biaya dalam mengurus dokumen, Musbihin mengungkapkan, biaya operasionalnnya sebesar Rp420 ribu untuk tiga surat keterangan tersebut.

Tetapi, biaya tersebut tergantung dari masing-masing Pemda. Tidak menutup kemungkinan bisa saja di daerah lain akan lebih besar atau kurang dari itu.

Lebih lanjut Musbihin tak lupa menyarankan kepada seluruh guru honorer yang telah mendapatkan penempatan PPPK Guru 2022 untuk segera  mengurus dokumen.

“Mumpung masih di awal-awal jadi antrean tidak panjang. Kalau sudah mepet bisa-bisa ada kendala teknis, apalagi mau Lebaran, banyak yang cuti,” terang Musbihin.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengumumkan sebanyak 250.320 para peserta mendapatkan penempatan PPPK Guru 2022.

Kemudian, akan diumumkan hasil pascasanggahnya pada 9 hingga 10 April.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2022 yang menyisakan tahap pengumuman pascasanggah.

Pengisian DRH dan penetapan NIP PPPK guru 2022 tidak akan berubah dan diusahakan berjalan sesuai dengan jadwal.

Hal tersebut berdasarkan dari surat nomor.2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang telah tertanggal pada tanggal 8 Maret 2023 yang dan sudah ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana,

surat itu menjelaskan bahwa untuk pengumuman kelulusan pascasanggah pada 9 hingga 10 April. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 hingga 30 April dan usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Kemudian Deputi Suharmen juga mengungkapkan ada delapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta PPPK Guru 2022 yakni:
1. Pertama siapkan pas foto terbaru kamu dengan menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Kemudian ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
3. Jangan lupa lampirkan transkrip nilai.
4. Selanjutnya Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
5. Lalu surat pernyataan lima poin yang juga sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diterbitkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Surat keterangan sehat, jasmani dan rohani dari pihak dokter setempat yang sudah berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Terakhir surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang sudah diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
“Delapan dokumen tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN. Dokumennya diwajib divalidasi oleh instansi,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, masih ada dua dokumen yang harus dipersiapkan oleh seluruh instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:
1. Surat pengangkatan para calon PPPK yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
2. Dan surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh para pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.