HeadlineLampung RayaPolitik

PAW DPRD Lampung Dinilai Sarat Nepotisme

BANDAR LAMPUNG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, keputusan pemberhentian Yus Bariah dan penunjukan Abdul Aziz sebagai pengganti menuai tanda tanya.

Abdul Aziz diketahui berada di urutan kelima perolehan suara pada Pemilu 2019.

Sementara dua nama lain, Binti Amanah dan Noverisman Subing, berada di urutan ketiga dan keempat.

Namun keduanya justru tidak dilibatkan dalam proses PAW.

Penunjukan Abdul Aziz disebut-sebut tak lepas dari kedekatannya dengan Ketua PKB Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik. Aziz adalah sepupu Nunik.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam proses penggantian wakil rakyat tersebut.

 

Tidak Pernah Diberitahu

Binti Amanah, salah satu kader senior PKB, mengaku terkejut saat mengetahui namanya tidak masuk dalam proses PAW.

Ia bahkan mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan sebagai anggota partai setelah terbitnya SK PAW atas nama Abdul Aziz.

“Saya tidak tahu kalau saya diberhentikan. Justru baru tahu setelah ada berita soal SK PAW atas nama Ibu Yus Bariah,” kata Binti saat dihubungi, Minggu, 20 April 2025.

Binti mengaku langsung menemui Ketua Dewan Syuro PKB Lampung, KH Syakroni, untuk meminta klarifikasi.

Namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Saya silaturahmi ke KH Syakroni. Beliau bilang tidak tahu-menahu dan tidak diajak bicara soal pemberhentian saya,” ujarnya.

Ia juga mencoba menghubungi Ketua PKB Lampung, Chusnunia, melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Tanpa Teguran, Tanpa Pemanggilan

Lebih jauh, Binti menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah menerima teguran atau pemanggilan resmi dari partai.

Ia mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut.

“Saya tidak tahu kesalahan saya apa. Saya tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi. Tapi tiba-tiba diberhentikan,” ujar dia.

Binti menyatakan masih menunggu surat resmi pemberhentian sebagai bentuk kejelasan atas statusnya di partai.

“Saya hanya ingin kejelasan. Saya berhak tahu, saya berhak mendapat surat resmi. Itu hak saya sebagai kader,” ucapnya.

Sementara itu, hingga kini DPP PKB maupun DPW PKB Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait proses PAW tersebut.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.