HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Pejabat Sekretariat DPRD Lampung tak Gubris Pergub

BANDAR LAMPUNG – Ghirah Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung benar-benar tidak dianggap oleh anak buahnya sendiri. Padahal, saat ini ia telah memasuki masa akhir pengabdiannya.

Terbukti, pejabat di Sekretariat DPRD Lampung terang-terangan tidak menggubris peraturan gubernurnya sendiri.

Hal ini terkait dengan kucuran dana untuk kegiatan reses anggota Dewan pada tahun 2022 lalu.

Pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2022 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, diuraikan, pencairan belanja kegiatan reses dilakukan melalui mekanisme GU, yaitu PPTK mencairkan dana dengan terlebih dahulu mengajukan kepada bendahara pengeluaran. Setelah dana cair, ia menyerahkan secara tunai kepada 85 koordinator reses yang merupakan perwakilan para anggota Dewan.

Selain memberikan secara tunai kepada para koordinator reses, sebagian dana lainnya oleh PPTK berinisial SHY diserahkan kepada NSS, PTHL pada bagian aspirasi, humas, dan protokoler yang bertugas membereskan administrasi pelaksanaan kegiatan reses. Seperti diketahui, NSS sendiri terbukti dan mengakui telah memalsukan dokumen CV CJ yang diatributi sebagai penyedia sarana pendukung kegiatan reses para Anggota Dewan Yang Terhormat, dengan nilai hampir Rp 2,5 miliar.

Lalu dimana letak pejabat Sekretariat Dewan mengangkangi peraturan Gubernur Arinal? BPK RI Perwakilan Lampung menjelaskan, adanya pembayaran atas komponen belanja kegiatan reses yang dilakukan secara tunai. Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pembayaran non tunai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait adanya praktik mengangkangi peraturan gubernur ini, Helman S, pengamat politik dan pemerintahan, terus terang mengaku kasihan dengan Gubernur Arinal Djunaidi.

Kenapa? “Karena peraturan yang dikeluarkannya dalam upaya mereformasi birokrasi khususnya pada tata kelola keuangan, tidak dianggap oleh anak buahnya sendiri. Arinal itu mantan sekdaprov, tentu paham benar arti loyalitas, dedikasi, dan integritas seorang ASN pada sebuah peraturan gubernur. Kalau tidak dianggap atau bahkan ada kesengajaan dilanggar, kan pelecehan dari seorang bawahan terhadap keputusan atasan. Moralitas ASN semacam ini jelas-jelas tidak benar,” ujar Helman, alumni Magister Ilmu Pemerintahan Fisip Unila.

Pria yang juga menjabat Ketua Komunitas Ide Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-KEDAH) Lampung ini melanjutkan, pengangkangan PPTK dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan Pergub Nomor 56 Tahun 2021, harus diperiksa dengan serius. Sebab bukan mustahil hal itu dilakukan atas arahan atasannya selaku pengguna anggaran, yaitu Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda.

“Prinsipnya, tidak ada anak buah yang salah. Pimpinanlah yang harus bertanggungjawab. Gubernur Arinal telah membuktikan hal ini saat mencopot Kadiskominfotik dan sekretaris berikut beberapa kepala bidang karena dianggap tidak dapat meredam nyanyian sumbang seorang warga yang jelas-jelas itu diluar tugas dan fungsi Diskominfotik. Kalau yang terjadi pada Sekretariat Dewan, nyata-nyata mengangkangi peraturan gubernur. Sangat aneh bila Gubernur Arinal tidak memberi sanksi, selain merusak citra selaku kepala daerah,” tutur Helman.

Diakuinya, integritas, loyalitas, dan dedikasi ASN utamanya pejabat di lingkungan Pemprov Lampung sejak era kepemimpinan Arinal memang merosot tajam. Hal ini tidak lepas dari lemahnya Inspektorat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Inspektorat Provinsi Lampung.

“Yang harus diingat, temuan BPK itu hanya dalam uji petik kepada beberapa perangkat daerah, tidak seluruhnya diperiksa. Semestinya, temuan ini disikapi dengan langkah-langkah perbaikan, agar tatanan aparatur pemerintah ke depan menjadi taat aturan. Tetapi kalau tidak ada sanksi sebagai efek jera bagi pelakunya, berarti peraturan gubernur yang dikeluarkan Arinal memang tidak punya ruh untuk ditaati dan dilaksanakan,” lanjut Helman. (fjr)

Related Posts