JAKARTA – Pemerintah telah memperbarui batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari semula Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan. Itu artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena PPh.
Aturan ini berlaku mulai Januari 2023 sesuai dengan periode Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2022.
Sementara itu dengan hadirnya aturan baru ini, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP atau penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak.
Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 ini persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah. Untuk diketahui, kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibagi menjadi lima layer. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen. Dengan demikian, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan.
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Sebagai contoh, pertama, Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5 persen sehingga hanya Rp300.000 setahun.
Kedua, penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen.
Ketiga, penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25 persen.
Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30 persen.
Terakhir, layar kelima, penghasilan di atas Rp5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35 persen. Tak hanya PPh, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak.
Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Itu artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp500 juta.(rp)