HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Pekerja PT HKKB Tetap Berkegiatan di Hutan Kota

BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung beserta berbagai elemen masyarakat telah meminta agar PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menghentikan seluruh kegiatan di lahan kiri-kanan Jln Bypass Soekarno-Hatta, Way Halim, hingga persoalan alih fungsi lahan dan kasus penebangan ratusan pohon penghijauan, dituntaskan.

Nyatanya, permintaan tersebut, tidak digubris. Jum’at (26/1/2024) pagi, tampak beberapa pekerja suruhan anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu terus berkegiatan. Membuat pagar keliling pada lahan di samping dealer Toyota Way Halim.
Menurut pemantauan di lapangan, empat orang menyusun bongkahan tembok, dua lainnya membersihkan saluran drainase. Sementara tumpukan batu dan pasir berjejer di tepi jalan nasional itu.

Kamis (25/1/2024) kemarin, untuk ketiga kalinya PT HKKB tidak menggubris undangan DPRD Kota Bandar Lampung untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan stakeholder, aktivis peduli lingkungan, warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai, serta ormas Laskar Lampung.

Sikap tidak menghormati lembaga Dewan itu tidak menyurutkan langkah wakil rakyat Bandar Lampung. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, melanjutkan agenda hearing.

Disimpulkan, DPRD meminta Pemkot Bandar Lampung menghentikan seluruh kegiatan PT HKKB karena belum memiliki izin. Dan berbagai elemen masyarakat menegaskan sikapnya: menolak pembangunan kawasan hijau itu menjadi wilayah perumahan dan ruko.

Atas sikap tegas DPRD itu, Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, SH, MSi, menyatakan apresiasinya.
“Alhamdulillah, DPRD Bandar Lampung bersikap tegas dalam menyikapi aspirasi masyarakat terkait perbuatan PT HKKB yang secara nyata merusak lingkungan dan mengancam ketenangan serta kesehatan warga yang tinggal di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai. Saya mewakili seluruh anggota dan kader Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, juga warga masyarakat tiga kelurahan, menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh anggota DPRD,” kata Destra Yudha, Kamis (25/1/2024) petang, selepas RDP dengan DPRD Bandar Lampung.
Meski demikian, ia menegaskan bila perjuangannya bersama masyarakat tiga kelurahan belum selesai.

“Perjuangan belum selesai. Kawasan penghijauan yang dirusak PT HKKB harus dikembalikan. Selain itu, kami juga menuntut penjelasan atas penebangan ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan yang dilakukan PT HKKB. Nyata sekali perbuatan penebangan itu merupakan kejahatan lingkungan,” tutur Destra seraya menambahkan, penjualan hasil pohon milik pemerintah yang ditebang PT HKKB juga berindikasi tindak pidana.

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung ini juga mengkritik keras Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang telah mengeluarkan rekomendasi analisis mengenai dampak lalulintas (Andalin) bagi PT HKKB pada 28 September 2023 lalu.

“Dinas Perhubungan itu paham tidak, Jln Soekarno-Hatta itu jalan nasional. Yang berhak mengeluarkan rekomendasi Andalin adalah Kementerian Perhubungan. Coba pelajari aturan dengan benar. Karena sebagai warga masyarakat kami berhak menuntut Dinas Perhubungan atas rekomendasi Andalin itu terkait melakukan kebijakan di luar kewenangannya,” kata Destra.

Ia minta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dan pejabatnya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Jangan karena “takut” dengan pengusaha, akhirnya malah bisa menjebloskan diri sendiri dalam perbuatan abuse of power.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menegaskan, Dewan mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk menutup PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Hal tersebut lantaran anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu belum mengantongi izin untuk pembangunan superblok.

Sikap tegas Dewan terhadap PT HKKB itu disampaikan Sidik Efendi usai hearing alih fungsi kawasan penghijauan, Kamis (25/1/2024) siang, di Gedung DPRD Bandar Lampung, Telukbetung.

Menurut Ketua Komisi DPRD Kota Bandar Lampung, hadir atau tidaknya PT HKKB, hearing tetap dilanjutkan.

“Kita lihat PT HKKB tidak hadir atau mewakili pada rapat siang ini. Pihak perusahaan masih belum memiliki izin, sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung melalui pimpinan akan memberikan rekomendasi kepada pemkot untuk menutup,” kata Sidik Efendi, politikus senior PKS ini.

Dikatakan, Pemkot Bandar Lampung harus tegas mengambil keputusan dengan menutup pembangunan superblok hingga pihak pengembang memperoleh izin.

“Kita harus tegas dengan menutup terlebih dahulu. Penutupan hingga mendapatkan izin,” ujarnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi dampak lingkungan akibat perusakan Hutan Kota, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung telah meminta PT HKKB untuk membuat drainase guna mencegah banjir.

“Tadi disampaikan telah diminta oleh pihak Perkim bahwa mereka sedang membuat drainase untuk mengantisipasi banjir,” tutupnya. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.