HeadlineSumatera

Pekerjaan tidak Profesional, Perusahaan dan Personal Rekanan  Proyek di Muara Enim Diblacklist

MUARAENIM – Jelang akhir tahun anggaran 2022, ternyata masih banyak proyek fisik di Kabupaten Muara Enim masih dalam tahap pengerjaan.

Bahkan ada pekerjaan kontruksi yang harus diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional dan terancam diblacklist. Baik perusahaan maupun personal rekanannya.

Juga ada pekerjaan kontruksi kantor yang telah diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional.
Selain putus kontrak perusahaan dan personal rekanan di blacklist.

“Tim sudah turun memantau pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujar Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Rabu (28/12/2022).

Dikatakan, dari hasil evaluasi tim Pemkab Muara Enim, memang ada beberapa proyek fisik yang belum selesai dikerjakan dipenghujung tahun anggaran 2022 ini.

Untuk itu, bagi kontraktor yang persiapan sarana dan materialnya mengalami kekurangan dipastikan akan diputus kontraknya.

Dan bagi kontraktor yang pekerjaanya diperkirakan dua hari setelah tutup anggaran pekerjaanya selesai karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak.

“Kiita sudah memutus kontrak CV Cahaya Kontraktor yang mengerjakan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim yang dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp 2,8 miliar,” tegasnya.

Namun meski ada perpanjangan kontrak, lanjut Riswandar, tentu harus sesuai dengan peraturan berlaku.
Seperti wajib membayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil per 1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.

Dalam kontrak yang denda keterlambatan dihitung berdasarkan seluruh nilai kontrak bukan bagian tertentu dari nilai kontrak.

Dengan nilai maksimal dari jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen.

Misalnya sarana cukup, material lengkap, karena cuaca hujan harus diundur dua hari pekerjaanya selesai maka bisa perpanjangan waktu dan sesuai prosedur tetap membayar denda.

“Jika pekerjaannya tidak selesai atau asal-asalan perusahaan dan personal kita putus kotrak dan blacklist,” katanya.

Terkait realisasi keuangan, harus sesuai kegiatan fisik dilapangan.
Sehingga pembayaran proyek harus disesuaikan dengan fisik yang dikerjakan.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh kepala OPD untum mengevaluasi kondisi fisik dilapangan bagi yang ada fisik maupun keuangannya.

Ketua Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi meminta, Pemkab Muara Enim mengevaluasi kontraktor yang pekerjaan fisiknya tidak capai target.

Bagi rekanan yang wanprestasi, ada hukuman atau punishmen yang harus diterima.

Kalau memang kesalahan kontraktor, maka wanprestasi harus dibayar dengan punishmen.

Dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa proyek-proyek yang memang disengaja dimainkan.
Baik perusahaannya maupun personal kotraktornya demi kebaikan bersama dalam membangun Kabupaten Muara Enim.

“Kita minta bupati dan OPD memblacklist perusahaan dan personal bagi rekanan yang wanprestasi,” katanya.

“Serta juga harus berani melakukan evaluasi bagi OPD yang mengelola anggaran teknis karena selalu menimbulkan permasalahan,” tegasnya.(sp)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.