LAMPUNG BARAT – Aparat Polres Lampung Barat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di bawah jembatan Ling Jalan Serangsas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan, Balik Bukit, pada Maret 2024 lalu.
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban Cecep Sukmajaya (50) warga Desa Sukarami, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan.
Dua pelaku yaitu Jumhariyani dan Sunariya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Jumhariyani ditangkap di wilayah Manado, Sulawesi Utara sedangkan Sunariya ditangkap di Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan sosial.
“Motifnya persoalan sosial, dan pelaku utama dua orang pelaku membunuh dengan cara melakukan pemukulan dengan benda tumpul dan tangan lalu jenazah dibuang dibawah jembatan,” kata Juherdi, Rabu (1/5/2024).
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang yang sedang memulung rongsok. Warga sempat mengira mayat tersebut adalah ODGJ karena tidak ditemui identitas korban di sekitar lokasi mayat ditemukan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan identitas dan alamat korban, polisi mendalami penyelidikan sehingga terungkap bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Setelah polisi mengarah pada tersangka dan melakukan penangkapan.
“Selang satu bulan kami dapat informasi akurat terhadap tersangka dan kami lakukan penangkapan namun satu pelaku sempat melarikan diri wilayah Manado, pelaku kami tangkap 30 April 2024,” kata Iptu Juherdi. (en)