HeadlineHukum & KriminalSumatera

Pelarian Wanita Gadai Mobil Rental Rp40 Juta Berakhir, Beberapa Tahun Buron, Kangen Pulang Malah Masuk Penjara

PALEMBANG  – Pelarian wanita yang menggadaikan mobil rental sebesar Rp40 juta berakhir di penjara.
Sebelumnya, beberapa tahun wanita asal Palembang bernama Fenti Sukarti (34) ini kabur.

Dia akhirnya kangen pulang dan ingin berkumpul bersama keluarganya saat lebaran.

Namun kepulangan Fenti berhasil diketahui polisi dan warga lorong Reformasi itu ditangkap di rumahnya.
Mobil jenis Innova Reborn digadaikan Fenti seharga Rp40 juta dan sampai sekarang belum ditebus.

Mobil rental yang digelapkan Feni milik Jerry Armansyah Siddiq.

Kasusnya sudah cukup lama, 2019 lalu, namun Fenti sempat buron dan baru tertangkap sekarang.

Fenti rental mobil itu pada bulan September 2018, untuk dipakai selama tiga bulan.

“Sudah tiga bulan mobil tidak dikembalikan pada pemiliknya,” ungkap Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK, Jumat, 7 April 2023.

Saat pemilik mobil datang ke rumah Fenti di Jl Macan Lindungan, Lr Reformasi, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, dia sudah kabur.

“Korban dapat informasi, mobilnya sudah digadaikan Fenti kepada orang lain Rp40 juta,” ulasnya.

Setelah tiga setengah tahun jadi buronan polisi, tersangka Fenti akhirnya berhasil diciduk saat kembali ke rumahnya, Kamis, 6 April 2023 sore.

“Dia mengakui mobil itu digadaikan Rp40 juta. Kami masih memburu si pembeli mobil atau penerima gadai mobil itu,” tegas Putu.

Tak hanya Fenti, TIm Jatanras Polda Susmel juga meringkus Nando Aji Setia Budi (23), warga Desa Karang Jaya, Muara Enim.

Dia juga tersangka penggelapan mobil rental, yang terjadi 5 Desember 2022.

Korbannya,  Agustiawan SIP (44), warga Jl Lempuing, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I.

Tersangka Nando merental mobil Ayla merah nopol BG 1646 IQ milik korban.

Harga per hari Rp200 ribu, tersangka bayar Rp600 ribu untuk tiga hari.

“Baru sehari dirental, esoknya terdeteksi hilang sinyal GPS dalam mobil itu, diputus pelaku,” ungkap Kasubdit III/Jatanras Kompol Agus Prihadinika.

Korban langsung menghubungi nomor telepon pelaku, namun sudah tidak aktif lagi.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi berhasil menangkap tersangka Nando, Selasa, 4 April 2023 sore, di salah satu tempat penyewaan katering di Kabupaten Muara Enim.

Hanya saja mobil Ayla milik korban, belum berhasil ditemukan polisi. “Unit kendaraan itu masih dalam pencarian. Kami baru amankan tersangka, barang bukti 1 lembar surat perjanjian rental mobil,” jelas Agus.  (*)

Related Posts