HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Pembacok Wartawan di Lampung Serahkan Diri, Telepon Polisi Minta Dijemput

BANDARLAMPUNG – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembacokan  terhadap wartawan di Bandarlampung. Pelaku bernama Sudirman (58) yang merupakan orang dekat korban Wandi Irawan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu sore (5/2/2023).

“Pelaku sendiri yang menghubungi pihak kepolisian untuk dapat dijemput di rumah salah seorang keluarganya,” kata Dennis, Senin (6/2/2023).

Dennis menuturkan, peristiwa penganiayaan itu berawal pada Sabtu (4/2/2023). Saat itu, pelaku berniat ingin menemui korban terkait adanya permasalahan uang pekerjaan senilai Rp34 juta antara pelaku dengan korban.

Sebelum menemui korba Wandi, pelaku terlebih dahulu mengambil sebilah golok dari rumahnya dan pergi mencari korban yang dia ketahui korban berada disebuah rumah yang berada di Jalan Batusangkar Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung.

Setelah bertemu dengan korban, kata dia, pelaku menanyakan uang miliknya yang ada pada korban senilai Rp34 juta, lalu karena pelaku sudah emosi pelaku langsung menyabetkan golok ke badan korban sebanyak satu kali.

“Sabetan itu mengenai kepala bagian atas korban. Kemudian korban langsung lari,  sementara pelaku kembali ke rumah,” kata dia.

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum et repertum milik korban Wandi.

Atas perbuatannya, kata Dennis, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (in)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.