HeadlineLampung Raya

Pembagian Mobnas di Lingkungan Pemprov Disoal

BANDAR LAMPUNG – Praktik pilih kasih dalam pengalokasian penggunaan mobil dinas (mobnas) di lingkungan perangkat daerah Pemprov Lampung, semakin parah.

Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) sebagai institusi yang mengatur pemanfaatan aset pemerintah daerah tidak memiliki parameter yang jelas dan berkesetaraan dalam pengalokasian penggunaan mobil dinas pada setiap perangkat daerah.
“Akibatnya, terjadi perbedaan yang menyolok antara satu OPD dengan OPD lain. Hal ini akibat tidak profesionalnya pejabat pengelola aset daerah di BPKAD. Saya meminta kepada Gubernur Arinal Djunaidi untuk menegur Kepala BPKAD. Hentikan praktik pilih kasih itu, karena semua ASN adalah pelayan masyarakat,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim.
Sebagai penanggungjawab penggunaan dan pengelolaan aset atas kekayaan Pemprov Lampung yang tersebar pada semua OPD, Jupri Karim menilai, selama ini BPKAD sangat jauh dari tata kelola aset daerah yang profesional dan transparan.
“Ketidakprofesionalan dalam pengelolaan aset tersebut, juga secara detail diungkap BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022 terkait Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022,” lanjutnya.
Secara spesifik, pengamat politik, pemerintahan, dan hukum dari UIN Radin Inten Lampung ini lebih menyorot pada keberadaan atau penggunaan aset daerah berupa mesin atau kendaraan bermotor.
Mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung, Jupri menjelaskan adanya peminjaman dua kendaraan kepada Polda Lampung hanya melalui berita acara pinjam pakai dari Kepala Bapenda, dengan nomor 024/864.D/III.18/06/2009. Ironisnya, dalam berita acara tersebut tidak tertera jangka waktu peminjaman.
“Bayangkan, aset berupa dua kendaraan roda empat tersebut sudah sejak 2009 dipinjampakaikan tanpa kejelasan sampai sekarang bagaimana statusnya. Dan itu selalu menjadi temuan BPK setiap tahunnya. Hal sederhana semacam ini merupakan bukti betapa tidak profesionalnya pejabat di BPKAD dalam mengelola aset daerah,” urai Jupri Karim.
Sementara di sisi lain, sambungnya, banyak aset berupa kendaraan dinas yang pengalokasiannya tidak sesuai kebutuhan.
“Misalnya, sekarang kan BPKAD telah menggunakan pola sewa untuk mobil dinas. Masalahnya, banyak kepala dinas yang sudah memegang mobil dinas diberi mobil dinas sewaan tanpa mengembalikan yang lama. Tidak perlulah saya buka satu persatu siapa kepala dinas yang memegang dua mobil dinas. Bahkan banyak eselon IV utamanya di lingkungan biro di sekretariat pemprov yang diberi mobil dinas. Padahal, seharusnya eselon itu hanya difasilitasi kendaraan roda dua. Itu juga bila dianggap membutuhkan. Di sisi lain, banyak eselon III pada banyak OPD yang tidak mendapatkan mobil dinas. Saya hanya ingin menyampaikan, demikian karut marutnya pengalokasian kendaraan dinas yang ditangani BPKAD selama ini,” kata Jupri.
Terkait dengan itu, ia mengaku tim Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung saat ini tengah melakukan penelitian terhadap transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas penggunaan mobil dinas pada setiap OPD terkait dengan peningkatan kinerja ASN di lingkungan perangkat daerah Pemprov Lampung.
“Beberapa bulan lagi kan Gubernur Arinal akan lengser, jadi kami ingin mengingatkan, agar sebelum mengakhiri masa pengabdian, bisa menata dengan baik urusan aset daerah, khususnya pengalokasian penggunaan mobil dinas. Karena hal ini terkait dengan maksimalisasi kinerja pejabat pada setiap OPD. Kalau soal pengalokasian mobil dinas saja begitu kentalnya pilih kasih selama ini oleh pejabat di BPKAD, bagaimana akan menata hal-hal lain dengan baik,” pungkas Jupri Karim. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.