LAMPUNG TIMUR – Seorang Buronan kasus pembobolan gudang oli, di Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap oleh Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana, pada Selasa (22/11/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FY (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka bersama rekan-rekannya, diduga melakukan aksi pembobolan gudang oli, diwilayah Kecamatan Batanghari Nuban, pada September 2021 lalu, dengan cara merusak gembok pintu, dan menggasak 7 ring besi, dan menjualnya ke tukang rongsokan.
Kapolres menambahkan aksi kejahatan tersebut diketahui setelah Petugas Security pabrik oli, mencurigai tidak bisa terbukanya gembok pintu gudang tempatnya bekerja.
“Dan untuk saailt ini tersangka telah ditangkap dalam perkara lain yaitu pencurian dengan pemberatan di wilayah kabupaten Pekalongan, setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di gudang oli, diwilayah Kecamatan Batanghari Nuban” tutup Kapolres (hms)