EkbisHeadlineSumatera

Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Usaha Pertambangan Minerba

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yakni milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, mengatakan pencabutan IUP Minerba pada tiga perusahan itu dilakukan dengan sangat hati-hati, agar citra investasi Aceh tetap terjaga.

“Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik. Tetapi akan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang abai pada peraturan perundang-undangan,” kata Marthunis, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Marthunis, pencabutan tiga IUP tersebut tidak sembarangan dilakukan, prosesnya telah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh.

Tim evaluasi, kata Marthunis, telah melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan atas semua aspek pertambangan yang baik, meliputi aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek finansial.

Marthunis mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. Tim Evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktifitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan.

“Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan,” kata Marthunis.  Selain itu, kata Marthunis, tim evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba juga merekomendasikan pencabutan IUP pada Operasi Produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.

“PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi,” ujar Marthunis.  Kemudian, kata Marthunis, PT MMU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Aceh Besar.

Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan. Namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis.

Menurut Marthunis, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha. Meski IUP Minerba PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ telah dicabut terhitung 29 September 2023.

“Namun ketiga perusahaan tersebut harus menunaikan kewajiban yang belum dilaksanakan dan juga kewajiban setelah pencabutan IUP-nya,” ujarnya.

PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ wajib menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan.

Disisi lain, Marthunis, mengingatkan 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya, maka akan kita cabut,” kata Marthunis.

Sebelum IUP ketiga perusahaan Minerba ini dicabut, Pemerintah Aceh juga telah mencabut IUP atas nama PT Beri Mineral Utama (BMU) melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 pada 12 September 2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang IUP Operasi Produksi Kepada PT Beri Mineral Utama. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.