JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu tersebut diterbitkan pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak. Seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global, resesi, hingga inflasi.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” katanya.
“Juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.
Selain hal tersebut, kata Airlangga, juga terdapat pertimbangan lainnya terkait penerbitan Perpu tersebut.
Mulai dari kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. “Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha. Baik di dalam maupun luar negeri.
Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022. “Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” katanya. (ri)