BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menjamin hak pilih kelompok rentan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) diatur tentang pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus.
“Seperti di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), serta lainnya untuk perlindungan hak pilih kepada kelompok-kelompok rentan, marjinal dan disabilitas,” terang Agus, Sabtu (21/1/2023).
Menurut Agus, jika selama ini, pemilih di lapas dan rutan tidak semua mendapat surat suara. Tapi mereka memilih dari sisa surat suara.
“Akibatnya ada yang memilih dan ada yang tidak. Dengan dibuat TPS di sana hak pilih mereka akan terjamin,” urainya.
Selain itu, lanjut Agus, untuk penyandang disabilitas, KPU juga akan memperhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, misal membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam menyalurkan hak pilih.
“Kalau butuh perlakuan berbeda, kami akan bikin bilik suara yang ramah bagi disabilitas, sehingga akan memudahkan. Memang tidak dikelompokkan dalam satu TPS, tapi sesuai domisili,” tukas Agus.
Sementara itu terkait pemilih transpuan, Agus bilang, akan memilih sesuai dengan domisilinya berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP elektronik) dan tidak ada perbedaan TPS.
“Tidak ada TPA khusus. Mereka akan masuk dalam TPS reguler karena KPU mendata sesuai KTP elektronik. Di identitas juga hanya ada laki-laki dan perempuan, tidak ada yang lain,” tutup Agus. (ri)