Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akhirnya angkat bicara soal penolakan warga terkait pendirian tower pemancar sinyal telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kabupaten setempat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Erwin Syaputra melalui Kabid Tata Ruang, Saukat saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (01/11) secara tegas mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower pemancar sinyal milik PT. Protelindo yang berada di wilayah Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi.
“Surat permohonan dari vendor baru masuk, itupun berkasnya setelah diverifikasi ternyata belum lengkap. Bagaimana ceritanya surat rekomendasi dikeluarkan, kalau berkas saja tidak lengkap,” ungkap Saukat.
Menurutnya, bangunan tower telekomunikasi yang tengah dikerjakan itu dapat dikatakan bangunan liar. Sebab dalam proses administrasi belum memenuhi syarat (lengkap) dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
“Pada prinsipnya (tower) itu sudah menyalahi aturan. Selesaikan dulu pemberkasan izin, baru bisa dibangun. Itu pun kalau sudah keluar izin rekomendasi dari Tata Ruang. Kami tidak bisa turun kelapangan kalau berkas itu belum lengkap,” ujar Kabid.
Ketika ada penolakan, sambung dia, rencana pembangunan tidak bisa berlanjut. Rekomendasi dari Tata Ruang tidak akan pernah diproses, selagi warga permukiman setempat tidak setuju lingkungannya dibangun tower telekomunikasi.
“Jadi ketika kami turun kelapangan nanti, kalau respon warga disana tidak ada kesepakatan antar warga soal izin lingkungan, maka rekomendasi tidak akan kami proses,, dan tower batal dibangun” tegasnya.
Hal yang sama, disampaikan oleh Kabid Persandian Diskominfo Lampura, Desti Erawati saat dimintai tanggapan terkait izin rekomendasi oleh Diskominfo terkait pendirian menara pemancar sinyal telekomunikasi. Pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan tersebut.
“Informasi dari tim, tidak ada rekomendasi dari Kominfo untuk pembangunan tower ini,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Kotabumi, Nujum Masya mengatakan pihaknya hanya menandatangani surat izin lingkungan yang sudah ditandatangani warga dan perangkat RT LK setempat. Yang diketahuinya, selama izin lingkungan itu ditandatangani warga dan pamong setempat, maka dirinya akan menandatangani dalam konteks mengetahui perihal izin dimaksud.
“Benar ada pembangunan tower, Kalau RT dan LK sudah tanda tangan, tidak ada komplain dibawah, dan sudah sesuai dengan aturan, baik dari DPRD dan Perkim, kita tanda tangani. Dan blanko surat izin lingkungan itu, lurah dan saya sudah tanda tangan. Jadi kami ini tidak ada kaitannya dengan urusan yang lain, hanya soal izin lingkungannya saja,” ujar Camat.
Sedangkan Lurah Gapura, Sukilawati hingga kini tidak dapat dihubungi, kontak pribadinya 085307240XXX tidak dapat dihubungi, pesan yang disampaikan tak kunjung direspon.
Terpisah, Sekda Lampura, Lekok saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mengetahui perihal adanya pembangunan tower dimaksud. Dirinya baru mengetahui setelah ada pemberitaan soal penolakan warga atas pembangunan menara pemancar sinyal di lingkungannya.
“Silahkan konfirmasi ke Disperkim dan Tata Ruang, itu tupoksi mereka. Saya baru tahu setelah ada pemberitaan, sepertinya belum ada izin,” kata Lekok.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang tengah bergulir di Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melanggar aturan, serta mendapat penolakan keras oleh warga setempat.
Agus (41) warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi yang rumahnya tepat dibelakang bangunan tower yang kini sudah berdiri kokoh mengeluhkan terkait pembangunan tower yang tidak diizinkan warga, namun pada kenyataan dilapangan, pembangunan tower dapat terus berlanjut.
Hal senada dikatakan juga oleh warga lainnya, Ratih (43) menolak tegas bangunan tower berdiri di lingkungannya. Dirinya mengungkapkan, pemilik lahan sempat menyodorkan kertas untuk ditandatangani sebagai izin mendirikan bangunan tower telekomunikasi, namun Ia dan suami menolak.
Meski ditolak mentah-mentah oleh warga, namun bangunan menara pemancar sinyal telekomunikasi terus berjalan, bahkan hampir rampung pengerjaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, pamong setempat mendapat tekanan dari oknum Lurah.
Dirinya berharap, Pemkab Lampura dapat memfasilitasi dan mendengar keluhan warga. Serta meminta agar Pemkab dapat menghentikan pembangunan tower yang dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dirinya dan buah hatinya. (*)