PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) bertempat di Gedung Serba Guna Selalau.
Kegiatan ini bertujuan untuk mesinergikan sumber daya aparatur, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Pesisir Barat dapat lebih dipastikan dan dapat terpenuhi, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Hadir dalam kegiatan tersebut diatas, Wakil Bupati Pesisir Barat; para Anggota DPRD Pesisir Barat; Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat; para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; Tokoh Adat dan Tokoh Agama; dan para Tamu Undangan.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut diatas, Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, menyampaikan bahwa, menjadikan Kabupaten Pesisir Barat ini sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi kewajiban kita (Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat) bersama, karena kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak- hak anak.
“Atas nama Pemkab Pesisir Barat, saya meminta kepada seluruh pihak agar dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dan akan dilaksanakan dalam mempersiapkan serta mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat sebagai KLA, sehingga pada tahun ini kita dapat naik dari predikat pratama ke predikat yang lebih tinggi (predikat madya/predikat nindya)”, tutup Wakil Bupati. (*)