BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran Idulfitri. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja Atau Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M Yudhi mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut. Besaran THR diberikan senilai 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan.
Selain itu, perusahaan tidak boleh memberikan THR dengan cara dicicil. Pemberian THR dilakukan sekali bayar sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan berdasarkan edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk THR pemerintah sudah mengeluarkan peraturan, jadi kami ingatkan agar perusahaan bisa mengikuti kebijakan tersebut,” kata dia, Senin, 03 April 2023.
Kemudian, pihaknya juga membuka posko pengaduan di lantai 8 gedung pelayanan satu atap, Kantor Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung. Para tenaga kerja bisa menyampaikan pengaduan terkait THR agar pemerintah bisa membantu melakukan mediasi. (*)