BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandarlampung meraih capaian indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) 2022 tertinggi se-Lampung dalam yang dirilis KPK RI dengan indeks MCP 96,27.
Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri menjelaskan capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 yang indeks MCP-nya 90,29.
“Ini merupakan prestasi walikota beserta seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Karena dalam capaian indeks itu ada tujuh area intervensi MCP antara lain, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pengawasan APIP. Misalnya penganggaran, OPD yang berperan itu Bappeda, BPKAD kemudian soal inventaris aset atau pengelolaan barang milik daerah selain BPKAD juga Dinas Perkim juga yang lainnya,” kata Robi, Senin, 10 April 2023.
Capaian indeks MCP 96,27 pada tahun 2022, itu juga menempatkan Pemkot Bandarlampung meraih peringkat kedua untuk tingkat kota secara nasional.
“Peringkat pertamanya Kota Semarang yang indeks-nya 98,37 dan kami terus berupaya tahun depan indeks MCP kita terus naik,” katanya.
MCP adalah salah satu upaya KPK RI melakukan pencegahan korupsi dimulai sejak tahun 2018 dan MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK
“Tujuannya untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya.
“Dalam pelaksanaannya, koordinasi upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan melalui pengelolaan bersama antara dengan Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” tambahnya.
MCP tersebut untuk mendapatkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi kepada pemerintah daerah dengan tujuan:
1. Melakukan identifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi pada Pemerintah Daerah.
2. Mendorong komitmen Kepala Daerah beserta Pejabat dan Pegawai ASN Daerah termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam pencegahan korupsi.
3. Mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktik pencegahan korupsi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
4. Memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun.
5. Memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait langkah perbaikan tata Kelola pemerintahan yang dapat mencegah praktik korupsi daerah.
Adapun ruang lingkup ataupun area intervensi MCP pada tingkat Kota untuk tahun 2023 sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Penganggaran
2. Pengadaan Barang dan Jasa
3. Perizinan
4. Pengawasan APIP (Aparat Pengendalian Intern Pemerintah)
5. Manajemen ASN
6. Optimalisasi Pajak Daerah
7. Pengelolaan Barang Milik Daerah (*)