BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung didesak segera mencabut izin operasional Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Langkah ini menyusul penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis (28/8/2025), yang menjaring sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025–2030 dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, bersama Sekretaris Martha Ardiansyah, menyebut peristiwa tersebut menjadi pukulan telak. Apalagi, yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.
“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka, Rabu (3/9/2025).
GRANAT menilai kasus ini menjadi bukti manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digencarkan pemerintah. Karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.
Selain itu, GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.
 
 

















