BandarlampungHeadlineLampung Raya

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp150 ribu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Eva Dwiana. Selain pembebasan PBB, Pemkot juga memberikan program diskon.

“Untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu diberikan diskon 50 persen. Sementara tagihan Rp301 ribu sampai Rp500 ribu mendapat diskon 30 persen. Diskon ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” kata Desti, Senin (18/8).

Menurutnya, program keringanan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Kami mengingatkan warga untuk segera menunaikan kewajiban PBB sebelum batas akhir 31 Agustus 2025,” tegasnya.

Selain itu, Desti juga mengimbau masyarakat tidak menunggu jatuh tempo agar realisasi pembangunan di berbagai sektor bisa lebih cepat dirasakan.

Bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, Bapenda telah membuka layanan di Mal Pelayanan Publik. “Silakan datang, nanti petugas kami akan segera melayani,” tandasnya. (rm)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.