BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, memastikan truk pengangkut batu bara tidak lagi melintas di jalan utama dalam kota. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan kebijakan ini disebut selaras dengan langkah Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kita mengikuti aturan dari pemerintah provinsi yang mengatur jalur kendaraan tambang agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya, Senin (29/9/2025).
Eva menyebut, jalur kendaraan besar sudah diarahkan melalui jalan pinggiran, bukan lagi melewati pusat kota. Menurutnya, hal ini membuat kondisi jalan utama tetap terjaga dan lalu lintas di dalam kota lebih lancar.
“Alhamdulillah, sejauh ini mobil besar tidak membawa batu bara ke tengah kota, jadi jalan kita tetap terjaga,” ujarnya.
Eva menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung hanya mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, ia menegaskan mendukung penuh pengaturan lalu lintas tambang tersebut.
“Kita akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi supaya kebijakan angkutan batu bara tidak berdampak langsung ke jalan dalam kota,” jelasnya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Menteri Perhubungan RI agar pengiriman batu bara tidak lagi melalui Pelabuhan Panjang.
Gubernur menilai maraknya truk batu bara dari Sumatera Selatan bisa merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan, terutama karena banyak kendaraan masuk kategori over dimension over load (ODOL). (id)

















