BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang waktu penerimaan berkas pada seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Perpanjangan tersebut sesuai pengumuman nomor 800/04/IV.04/Pansel/2023.
Juru Bicara Pansel, Yusdiyanto mengatakan dengan pertimbangan jumlah pelamar calon peserta pada seleksi terbuka JPTP belum memenuhi syarat, maka dilakukan perpanjangan.
“Perpanjangan waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 hari kalender yakni terhitung mulai 18 sampai 24 Maret 2023,” kata Yusdiyanto, Jumat (17/3).
Sebelumnya, sebanyak 27 ASN mendaftar seleksi JPTP di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Jumlah tersebut tercatat hingga akhir pendaftaran pada Jumat (10/3) lalu.
Yusdiyanto mengatakan jumlah pendaftar itu terbagi ke delapan jabatan yang diseleksi. Kepala Dinas Kesehatan (3 orang), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) (4), Disperkim (3), Dinas Perpustakaan dan Asrip (4), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) (3).
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) (3), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) (3), dan Dinas Sosial (4). (*)