BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Menu Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah antisipasi agar kasus keracunan massal siswa penerima program MBG tidak terulang.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS melibatkan dua instansi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertugas menerbitkan izin, sedangkan Diskes melakukan penilaian teknis di lapangan.
“Memperoleh SLHS ada sejumlah persyaratan. Penjamah makanan harus sudah mengikuti pelatihan, dapur harus layak, tersedia air bersih, peralatan higienis, bahkan sampel makanan juga ikut diperiksa,” jelas Muhtadi, Selasa (30/9).
Jika seluruh persyaratan teknis terpenuhi, maka SLHS bisa diterbitkan. Namun bila tidak, kewenangan penindakan ada di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Diskes pada prinsipnya lebih banyak melakukan pendampingan agar dapur MBG memenuhi standar. Karena ini menyangkut makanan anak-anak sekolah, jadi memang tidak boleh main-main,” tegasnya.
Menurut Muhtadi, kewajiban memiliki SLHS sejatinya bukan hal baru. Sertifikat serupa juga sudah diberlakukan bagi hotel, restoran, hingga usaha kuliner. Bedanya, dapur MBG mendapat perhatian lebih karena menyangkut kesehatan ribuan siswa.
“Soal biaya, penerbitan SLHS tidak dipungut biaya. Yang harus dipenuhi hanya standar kualitas lingkungan, khususnya kebersihan air dan sarana penunjang dapur,” ujarnya.
Muhtadi juga menekankan bahwa selain aspek kebersihan, menu MBG setiap harinya wajib memenuhi standar gizi. (rm)