BANDAR LAMPUNG – Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang mewajibkan perusahaan di wilayahnya menyerap minimal 10 persen tenaga kerja lokal terancam hanya menjadi formalitas. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan kontrol terhadap perusahaan karena kewenangan pengawasan telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2017.
“Memang Wali Kota sudah mengarahkan agar perusahaan menyerap tenaga kerja lokal minimal 10 persen, tapi kami terbatas dalam fungsi pengawasan,” kata Yudhi saat ditemui, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, sejak kewenangan pengawasan keselamatan kerja (K3) berada di bawah provinsi, Disnaker kota hanya bisa melakukan koordinasi dan pembinaan ringan, tanpa kewenangan sanksi atau pemeriksaan langsung ke perusahaan.
“Kami tidak bisa menindak. Sekarang semua pengawasan di bawah provinsi,” ujarnya.
Kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal ini sebelumnya digaungkan sebagai salah satu solusi mengurangi pengangguran di Kota Bandar Lampung. Namun lemahnya pengawasan berpotensi membuat kebijakan ini tidak berjalan efektif. (rm)

















