HeadlineLampung Raya

Pemkot Bandarlampung Bentuk Posko Pengaduan THR

BANDAR LAMPUNG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja apabila terdapat penyelewengan atau keterlambatan pembayaran dari perusahaan dimana mereka bekerja.

“Pekerja yang THRnya telat dibayarkan oleh perusahaan dapat mengadu ke 0osko pengaduan di kantor Disnaker Kota Bandarlampung yang berada di lantai 8 Gedung Satu Atap,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Kota Bandarlampung, M Yudhi, di Bandarlampung, Minggu (9/4/2023).

Menurutnya, saat ini sudah tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda ataupun tidak membayar THR para pegawai, terlebih pandemi COVID-19 sudah melandai kasusnya.

“Sehingga memang kami harapkan semua pekerja di Bandarlampung mendapatkan THR,” kata dia.

Yudhi, mengatakan bahwa apabila nanti terdapat pengaduan THR dari para pekerja maka akan langsung dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk menindaklanjutinya.

“Kalau di Disnaker Kota, kami hanya menerima aduan tapi tindaklanjutnya ada di provinsi, guna menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa setiap perusahaan harus sudah membayar THR pekerja pada H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah, hal itu sesuai dengan dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan harus membayar THR pekerjaannya seminggu sebelum lebaran. Ini wajib bagi perusahaan se-Indonesia untuk membayar THR, untuk besaran nilainya disesuaikan dengan kebijakan dan hitung-hitungan perusahaan masing-masing,” kata dia. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.