HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Pemkot Bandarlampung Monitoring Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan monitoring terhadap penegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung terhadap tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

“Malam ini kami menindaklanjuti SE Wali Kota Bandarlampung, tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Puasa,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandarlampung Tole Dailami, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/519/III.2023 perihal menghormati bulan suci Ramadan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut seperti karaoke, bar, pub, panti pijat dan sejenisnya tutup pada bulan puasa.

“Kami melakukan monitoring terhadap 12 lokasi tempat hiburan yang tersebar di kota, pada malam awal jelang Ramadhan,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa hasil pemantauan ataupun inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tempat hiburan yang didatangi oleh tim Pemkot Bandarlampung, semuanya telah menutup kegiatannya.

“Tentu kami mengapresiasi para pengusaha tempat hiburan malam di kota ini karena telah menjalankan SE sebagaimana mestinya,” kata dia.

Dia pun mengatakan monitoring ini akan tetap berlanjut selama bulan Suci Ramadhan dengan hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan.

“Kegiatan kami, akan berlanjut selama ramadhan dan waktunya ngacak. Kalau didapati ada buka kami akan peringati dan melihat kesalahannya apa, semua akan dicek,” ujarnya

Dia pun berharap atas penutupan sementara usaha tempat hiburan malam di kota ini, tidak terjadi dampak yang signifikan terhadap para pekerja.

“Kami harap juga pekerja di tempat hiburan sudah dipikirkan sejak jauh hari oleh para pengusaha. Karena penutupan lokasi hiburan ini juga bukan sekali atau dua kali, tapi setiap tahunnya di bulan ramadhan, sehingga kami harap tidak terjadi dampak apa-apa ke depannya,” kata dia. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.