BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperpanjang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat hingga 31 Desember 2025.
“Kebijakan perpanjangan pembayaran PBB hingga akhir tahun 2025 ini berdasarkan instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat tagihan pajak daerah (STPD) memang jatuh tempo untuk pembayaran PBB 2025 pada 31 Agustus, namun pemerintah kota memperpanjangnya hingga 31 Desember mendatang, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarnya.
“Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini,” kata dia.
Desti menegaskan bahwa warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda, bahkan program diskon bagi wajib pajak pun masih tetap berlaku hingga akhir tahun nanti.
“Kami pastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat bayar. Jadi kami harap warga manfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah kota telah memberikan keringanan kepada wajib pajak di mana untuk PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan, kemudian Rp150 ribu–Rp300 ribu akan mendapat potongan 50 persen, dan tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu mendapatkan diskon 30 persen.
“Seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah siap melayani masyarakat. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, maupun loket Bank Lampung. Semua sistem sudah terintegrasi,” kata dia.(an)

















