BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjamin hak pilih pengguna kartu tanda penduduk (KTP) digital.
“Penggunaan e-KTP digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, sehingga KPU harus mengakui hak pilih pengguna KTP digital karena,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Permendagri tersebut mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Terlebih pada sistem KTP digital, sudah terkoneksi dengan aplikasi milik KPU, Lindungi Hakmu. Sehingga, KPU wajib akomodir hak pilih pengguna e-KTP digital,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa pada 2023 sampai Desember nanti, ditargetkan 25 persen orang telah menggunakan KTP digital dari total 768.168 penduduk di kota ini yang wajib rekam KTP elektronik.
“Data terakhir kepemilikan identitas digital di kota ini 10.024 jiwa atau 1,3 persen dari jumlah penduduk yang wajib rekam e-KTP,” kata dia.
Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebutkan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi, mengatakan, akan mengakomodir hak pilih masyarakat pengguna KTP digital saat Pencocokan dan Penelitian (coklit).
“Dengan adanya KTP digital ini tentunya akan mempermudah kerja kami dalam memutakhirkan data pemilih karena pantarlih wacananya akan menggunakan Coklit Elektronik (e-Coklit),” kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, KPU Bandarlampung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdukcapil terkait data perekaman e-KTP digital.
“Apabila data itu sudah benar secara administrasi kependudukan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DTP) karena ini terkait dengan single identity tentu kami akan akomodir hak pilihnya. Tapi saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024. (an)