JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali mempertahankan status tertinggi untuk standar pelayanan publik.
Dibawah besutan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Pemkot Jambi meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Kategori Kualitas Tertinggi (Zona Hijau). Penghargaan tertinggi dibidang pelayanan publik itu diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa pagi (31/1).
Turut mendampingi Ketua Ombudsman RI, Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Syaiful Roswandi.
“Penyelenggara pemerintahan dan negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Apa yang kita peroleh dari rakyat kita kembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan Jambi yang damai, sejahtera, dan pemerintahan yang profesional,” ujar Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI
Najih menjelaskan, Ombudsman RI mulai menilai subjek kepatuhan atau penilaian tentang penyelenggaraan pelayanan publik sejak tahun 2015, tetapi baru tahun 2021 Ombudsman menilai seluruh kabupaten kota dan provinsi. Pada tahun 2022 Ombudsman RI menilai 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota. Pada tahun 2022, Ombudsman RI menggunakan metode yang baru dan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Penilaian tahun 2022 tidak hanya menilai ketampakan fisik (observasi), namun juga dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumen. Adapun untuk hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik, tidak lagi berupa hasil Penilaian Kepatuhan Predikat Tinggi dengan Zonasi Hijau, Kuning atau Merah.
“Penyelenggara pemerintahan dan negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Apa yang kita peroleh dari rakyat kita kembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan Jambi yang damai, sejahtera, dan pemerintahan yang profesional,” ujar Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI
Najih menjelaskan, Ombudsman RI mulai menilai subjek kepatuhan atau penilaian tentang penyelenggaraan pelayanan publik sejak tahun 2015, tetapi baru tahun 2021 Ombudsman menilai seluruh kabupaten kota dan provinsi. Pada tahun 2022 Ombudsman RI menilai 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota. Pada tahun 2022, Ombudsman RI menggunakan metode yang baru dan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Penilaian tahun 2022 tidak hanya menilai ketampakan fisik (observasi), namun juga dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumen. Adapun untuk hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik, tidak lagi berupa hasil Penilaian Kepatuhan Predikat Tinggi dengan Zonasi Hijau, Kuning atau Merah.
Adapun terkait produk layanan yang dinilai, untuk tingkat Kementerian/Lembaga di diambil sebanyak 5 produk dari setiap unit pelayanan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat berupa produk administratif.
Dengan penentuan jumlah unit pelayanan sebagai lokus penilaian sebanyak 50% dari total unit pelayanan yang ada pada Kementerian/Lembaga tersebut. Apabila pada Kementerian/Lembaga terdapat unit pelayanan terpadu, maka wawancara dan observasi dilakukan pada unit layanan terpadu tersebut.
“Seluruh daerah kota dan kabupaten dalam Provinsi Jambi mengalami perkembangan yang signifikan. Tahun 2022 daerah yang masuk zona kuning semakin berkurang dan semua menuju ke arah hijau. Pada tahun 2022, hasil keseluruhan di Jambi zona hijau terdapat 11 daerah termasuk pemerintah provinsi dan zona kuning satu daerah kabupaten. Itu menggambarkan bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya semakin baik semakin semakin fokus,” ujarnya
Dirinya juga ungkapkan bahwa Presiden RI akan menjadikan penilaian Ombudsman sebagai salah satu prioritas nasional selain BPK RI, sehingga akan ada peningkatan kualitas reformasi birokrasi yang tidak hanya menyasar kepada birokrasi tetapi juga outputnya pada apa yang dirasakan oleh masyarakat.
Seusai penyerahan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengaku belum puas terhadap hasil evaluasi kali ini. Dirinya ungkapkan akan terus mengenjot kualitas pelayanan publik dibeberapa sektor layanan publik yang menjadi subjek penilaian utama oleh Ombudsman RI.
“Pemkot Jambi terus berbenah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Komitmen perbaikan layanan itu kami buktikan dengan hadirnya MPP (Mal Pelayanan Publik-red) yang pertama di Jambi. Begitu juga di Dukcapil yang terus mendapat apresiasi dari masyarakat. Serta sentra layanan dasar lainnya, seperti kesehatan, pendidikan dan sosial. Kami yakin dan optimis, tahun depan akan ada lompatan besar hasil penilaian untuk Kota Jambi,” tegas Fasha.
Pernyataan Fasha tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Jambi dibawah kepemimpinan dirinya telah menunjukkan kesungguhannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang bersih, bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Kuatnya komitmen tersebut, ditunjukkan oleh dirinya dikala pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani pelayanan dasar masyarakat di Kota Jambi, sejak tahun 2020 lalu.
Ditangan Fasha, pembenahan dan perbaikan terus digencarkan sebagai bukti komitmen, serta salah satu bagian dari rencana aksi Pemkot Jambi dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan praktek KKN, yang telah diinisiasi sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemenpan RB RI, bersama Pemerintah Kota Jambi. Pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari reformasi birokrasi, serta upaya penegakan integritas dan pelayanan berkualitas serta transparan di Kota Jambi.
Puncak dari wujud keseriusan Pemkot Jambi adalah dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi. Wali Kota Jambi Syarif Fasha berhasil menjawab harapan masyarakat atas kebutuhan berbagai layanan publik yang tersedia dan dilayani disatu gedung MPP Kota Jambi. MPP juga merupakan upaya keras Pemkot Jambi untuk mewujudkan good governance dan clean government.
Sebagaimana diketahui pula bahwa Kota Jambi telah menuai berbagai apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan akuntabilitas keuangan dan ektifitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2019, Pemerintah Kota Jambi mendapat apresiasi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Pemerintah Daerah kategori Kota dengan Predikat Terbaik Capaian Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Secara Nasional Tahun 2019.
Tahun 2020, Pemerintah Kota Jambi meraih prestasi Pencapaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) Level 3 dari BPKP RI (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia).
Tidak hanya itu, akuntabilitas kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi dibawah kepemimpinan Wali Kota Syarif Fasha bersama Wawako Maulana juga telah mendapat pengakuan dan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dengan diraihnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi, selama kurun waktu 6 tahun terakhir secara berturut-turut. (je)