HeadlineLampung Raya

Pemkot Metro Berkomitmen Cegah dan Turunkan Stunting

METRO – Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, memimpin penandatanganan komitmen bersama aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting tahun 2024, di Aula Pemerintah Kota Metro, Jumat (26/07/2024).

Wahdi Siradjuddin menyampaikan berdasarkan data nasional, penurunan angka stunting di Indonesia mengalami perlambatan sebesar 0,1 persen. Data tahun 2022 menunjukkan angka stunting mencapai 21,6 persen, sedangkan pada tahun 2023 angka tersebut turun menjadi 21,5 persen.

“Di antara 37 provinsi di Indonesia, Lampung telah mendekati standar yang ditetapkan secara global maupun nasional, yaitu angka 14 persen, di mana angka stunting di Lampung saat ini mencapai 14,9 persen,” ujar Wahdi.

Wahdi juga mengungkapkan jika saat ini di Provinsi Lampung, terdapat lima kabupaten dan satu kota yang mengalami peningkatan angka stunting.

“Tapi ada juga yang mengalami penurunan yang sangat signifikan, termasuk Kota Metro. Berdasarkan data, angka stunting Kota Metro saat ini berada pada angka 7,1 persen,” katanya.

Wahdi menekankan dalam proses penurunan angka stunting, dibutuhkan upaya bersama yang dibangun melalui kesepakatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan Pemerintah Kota Metro.

“Hadirnya kolaborasi dalam pemerintahan merupakan hal yang paling penting dalam upaya penurunan stunting, dimana pemerintah berperan sebagai agen pemberdayaan, dan kolaborasi antar berbagai sektor sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan zero stunting yang lebih cepat,” ujar Wahdi.

Untuk mencapai hal tersebut, kata Wahdi, yang terpenting adalah membangun trust building, berkomitmen, dan adanya kompilasi dalam pembangunan keberlanjutan.

Sebab, peran dalam gerakan penurunan stunting dimulai dari ibu mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus anak, mengurus bayi 1.000 hari pertama kehidupan.

Sementara Wakil Ketua TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kota Metro, Anang Risgianto, mengungkapkan dasar pelaksanaan Rembuk Stunting dan Rapat Koordinasi TPPS Tingkat Kota Metro 2024, yakni Perpres No.72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

“Percepatan penurunan stunting ini merupakan upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang harus dilaksanakan secara kompleks, politik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multi sektoral baik di tingkat pusat, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan yang bergerak secara serentak dan bukan kerja secara berpisah-pisah. Karena faktor risiko stunting tidak hanya disebabkan dari satu faktor, tetapi disebabkan oleh banyak faktor,” kata Anang. (ri)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.