METRO – Dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Pemerintah Kota Metro menggelar rapat koordinasi terkait Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), berlangsung di OR Setda setempat, Rabu (18/01/2023).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yerri Ehwan menjelaskan bahwa salah satu menjadi syarat pelaksanaan APBD yaitu pencapaian target capaian PDN. “Pertemuan ini sangat penting karena kita sedang berada di awal tahun, yang agenda pengelolaan pelaksanaan APBD hampir semuanya berhubungan karena di tahun ini berbeda di tahun sebelumnya karena sudah tercantum komitmen untuk mencapai target PDN, dan itu menjadi syarat pengesahan APBD 2023 dan target PDN di Kota Metro pada tahun 2023 sebesar 40 persen dari total anggaran,” katanya.
Beliau juga mengatakan arahan dari Presiden RI bahwa untuk di tahun 2023 ini perlu dimaksimalkan lagi dan produksi dalam negeri yang dibeli dari dana APBN atau APBD harus 100 persen dan tidak boleh membeli produk dari luar negeri.
Untuk Capaian PDN di Kota Metro di tahun 2022 yang dihimpun Penilaian Monitoring dan Evaluasi Partisipatif sebesar 48,85 persen dan SIERA BPKP sebesar 74,33 persen.
Kemudian, Kota Metro juga menggunakan aplikasi E-Katalog lokal yang diperuntukan untuk meningkatkan daya beli produk lokal dan mensejahterakan para UMKM lokal, dan jumlahnya sudah ada 13 para pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan akan terus diupayakan supaya lebih banyak lagi warga yang akan mendaftarkan di aplikasi tersebut, dan Yerri juga menegaskan untuk OPD yang tidak menggunakan toko daring untuk belanja pengadaan akan ditindak lanjut.
Kepala Dinas Koperasi, UMK, dan UM Kota Metro Siti Aisyah menjelaskan bahwa menurutnya, masing-masing dinas sudah berjalan.
Hanya memang saya rasa untuk percepatan itu kita perlu pemahaman yang lebih, kemudian jikapun dinas itu diharuskan ada tekanan yang ada di masing-masing dinas saya rasa sudah banyak yang masuk, dan ada juga kelemahannya untuk masuk ke e-katalog, kami juga memantau seberapa besar anggaran yang ada di dinas itu sehingga P3DN yang dibelanjakan itu apakah sudah masuk persyaratan atau belum,” (tm/rys)