METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait aturan untuk pelaku usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, SE aturan tempat hiburan malam selama Ramadhan saat ini masih belum diterbitkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Ya kami masih menunggu surat tersebut. Kemungkinan tidak lama lagi SE itu sudah terbit,” kata Bangkit saat diwawancarai, di Metro, Senin.
Kendati demikian, kata dia lagi, Pemkot Metro juga akan memberikan imbauan kepada tempat hiburan malam di kota setempat jika nanti SE dari pemprov belum juga turun.
Bangkit menjelaskan, Pemkot melalui Satpol PP saat ini juga sudah rutin melaksanakan razia baik di rumah indekos, hotel maupun tempat hiburan malam.
“Iya kami sudah mulai melakukan razia untuk mengurangi penyakit masyarakat di wilayah Kota Metro,” katanya pula.
Ia menegaskan, jika nantinya dalam razia ada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai honor Pemkot Metro yang terkena razia di hotel dengan pasangan tidak sah, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan proses dan atas laporan dari media, akan kami teruskan ke Irban investigasi di Inspektorat dan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” katanya lagi. (*)