BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapat kucuran Rp400 juta dari pemerintah pusat. Anggaran itu dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
DBH CHT itu akan cair dalam empat tahap, yaitu per triwulan atau tiga bulan sekali sebesar Rp100 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan pembagian DBH itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. PMK itu berlaku sejak 17 Januari 2023.
Ramdhan menambahkan dana yang diperoleh lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp300 juta. Ia menyebut DBH cukai 2023 ini akan digunakan untuk kesehatan terkait dengan pemulihan penyakit rokok, pertanian untuk petani tembakau
“Penggunaan itu sama dengan program pada 2022,” kata Nur, saat ditemui di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurutnya, pencairan DBH CHT tidak pernah ada kemacetan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai mengalokasikan DBH CHT bagi daerah-daerah dengan total Rp5,47 triliun. Alokasi DBH itu jauh lebih tinggi dari 2022 yang hanya Rp3,87 triliun. (*)