TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berancana akan memberikan tunjangan khusus bagi guru-guru yang bertugas di daerah terpencil mulai tahun mendatang.
Sekertaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan, pemberian tunjangan khusus itu tengah dibahas tim yang telah dibentuk.
“Terkait rencana ini sekarang sedang dalam perhitungan. Belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” katanya.
Lanjutnya, pemberian tunjangan khusus itu sesuai dengan peraturan pemerintah. Dimana ada lima kategori pemberian tunjangan, yang salah satunya tempat kerja.
“Jadi ada lima kriteria yang jadi ukuran diantaranya tempat kerja, kondisi kerja, beban kerja, prestasi kerja, serta pertimbangan lainnya,” jelasnya.
Sebelumya, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur pernah menyoroti Pemprov Kepri yang belum memberikan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil.
Menurutnya, guru yang bertugas di daerah terpencil berhak mendapatkan tunjangan khusus sesuai Permendikbud Ristek 4 Tahun 2022.
Ia pun meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan untuk memperjuangkan tunjangan khusus guru tersebut.
Pasalnya, secara geografis Provinsi Kepri memenuhi syarat, karena berada di daerah perbatasan dengan negara lain dan secara topografi terdiri dari pulau-pulau terpencil.
“Kita ini berada di perbatasan dengan negara lain dan topografi kita pulau-pulau terpencil, jadi tidak ada alasan guru-guru kita di pulau-pulau ini tidak mendapatkan tunjangan khusus,” ungkapnya.
Wakil Rakyat Komisi IV DPRD Kepri ini juga beranggapan, apabila Pemprov Kepri berhasil memperjuangkan tunjangan khusus itu, diyakini dapat berpengaruh terhadap kinerja dan motivasi para guru dalam mengajar.
“Selain untuk menambah penghasilan bagi guru guru yang bertugas di daerah terpencil, tunjangan ini juga dapat meningkatkan motivasi guru untuk mengabdi di daerah terluar atay terpencil di kepri,” tutupnya. (tb)