BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung bertempat di Balai Keratun lt. III Kantor Gubernur, Rabu (10/07/2024).
Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/259/B.03/HK/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung.
Keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung berasal dari seluruh unsur terkait yaitu perwakilan dari instansi vertikal, perangkat daerah, pelaku usaha, dan lembaga-lembaga non pemerintahan.
Gugus tugas Daerah terdiri atas tiga kelompok kerja yang mempresentasikan tiga strategi nasional bisnis dan HAM yaitu :
- Kelompok kerja Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan.
- Kelompok kerja Pengembangan Regulasi, Kebijakan, dan Panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM.
- Kelompok kerja Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha.
Penjabat Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyampaikan bahwa Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Daerah Lampung merupakan langkah maju yang penting dalam upaya mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam dunia bisnis.
“Hal tersebut selaras dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), kita semakin memperkuat komitmen kita dalam mengimplementasikan prinsip- prinsip Bisnis dan HAM,” ucapnya.
Stranas BHAM menjadi landasan hukum yang penting untuk pelaksanaan prinsip – prinsip bisnis dan HAM di Indonesia yang juga sejalan dengan Resolusi PBB tahun 2011 tentang “Guiding Principles on Business and Human Rights” (UNGPs), yang menetapkan standar global untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran HAM yang terkait dengan kegiatan bisnis.
Menurut Pj. Gubernur, di Provinsi Lampung, bisnis dan hak asasi manusia memiliki hubungan yang erat dan kompleks sehingga Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendukung dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam bisnis.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk selalu mendukung setiap inisiatif yang mengarah pada penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam bisnis. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, bekerja sama, dan saling mendukung untuk memastikan bahwa setiap kegiatan bisnis di Lampung memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan,” ajaknya.
Melalui Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD-BHAM), Pj. Gubernur berharap GTD-BHAM dapat menjadi wadah kolaborasi dalam membangun landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Provinsi Lampung.
“Melalui GTD-BHAM kita dapat membangun landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Lampung. GTD BHAM akan menjadi wadah bagi kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam mewujudkan visi bersama untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harniati yang hadir secara virtual menyampaikan apresiasinya atas dibentuknya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menetapkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Lampung melalui keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/259/B.03/HK/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung,” ucapnya.
Harniati juga menyampaikan bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada kesempatan pertama, tidak lama setelah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) ditetapkan.
Harniati berharap GTD BHAM mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pelaksanaan Stranas BHAM di provinsi Lampung.
“Semoga bentuk komitmen terhadap acara ini dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh perangkat daerah serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia khususnya di Provinsi Lampung,” harapnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dalam laporannya menyampaikan bahwa Kantor wilayah Kemenkumham Lampung terus mendorong pelaksanaan HAM di Provinsi Lampung.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Lampung Sebagai instansi vertikal kementerian hukum dan ham terus berupaya mendorong dan melaksanakan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan serta penegakan HAM ditingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada,” ucapnya. (*)