BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, menjadi Inspektur Upacara Bulanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (17/10/2024).
Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa pendapatan daerah merupakan fondasi utama yang mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Lampung.
“Tanpa pendapatan yang memadai, kita tidak akan mampu membiayai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor-sektor penting lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Provinsi Lampung,” ucapnya.
Target Pendapatan Daerah Provinsi Lampung pada APBD-P Tahun 2024 senilai 8,5 Triliyun lebih dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 5,1 Triliyun lebih, Pendapatan Transfer 3,4 Triliyun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 13,7 Milyar lebih.
Oleh karena itu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah terus bekerja keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Tantangan dalam meningkatkan pendapatan daerah semakin berat dengan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi global dan nasional. Krisis ekonomi, perubahan kebijakan fiskal, serta fluktuasi harga komoditas menjadi beberapa tantangan yang harus di hadapi. Hal ini menjadi tuntutan untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari solusi.
“Salah satu langkah yang telah kita ambil adalah dengan melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kita mengadopsi teknologi berbasis digital untuk mempermudah proses pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi e-Salam Versi 2, e-Samdes, e-PBBKB, e-PAP, Signal serta pembayaran melalui Qris,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi yang intensif dan edukasi mengenai pentingnya kontribusi bagi pembangunan daerah. Adapun langkah yang telah dilakukan, yaitu :
1. Pendataan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Aplikasi SIPP-PKB;
2. Pendataan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Door to Door,
3. Melakukan Aksi tempel imbauan pada kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
4. Mengingatkan jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak melalui WA Reminder,
5. Kejasama dengan alfamart dan indomart untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
6. Melakukan razia kendaraan bersama Kepolisian dan jasaraharja secara berkala;
7. Sosialisasi melalui pembagian leaflet, pemasangan spanduk, banner dan baliho di titik keramaian; dan
8. Sosialisasi melalui pemutaran video pada bioskop XXI di Bandar Lampung,
“Selain itu, kita berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintah pusat, swasta, maupun masyarakat luas, untuk mencari solusi yang efektif dan memastikan setiap kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran,” lanjutnya.
Pemprov Lampung saat ini sedang melaksanakan PROMO PAJAK 4 KALI LIPAT bersama Kepolisian dan Jasa Raharja melalui “Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2024” mulai dari tanggal 2 September 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
Adapun promo pajak 4 kali lipat yaitu Bebas Pajak Progresif, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas Denda Pajak dan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Upaya ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Provinsi Lampung.
“Kita berharap, dengan semangat gotong royong dan kerja keras, kita dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.” pungkasnya. (Diskominfotik)