BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan Penghargaan dan Bantuan Sosial pada Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022. Penyerahan penghargaan dan bantuan dilaksanakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, di Hotel Horison, Rabu (02/11).
Pemberian piagam dan uang pembinaan dalam Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Pondok Pesantren se-Provinsi Lampung yang diterima oleh 6 (enam) Ponpes di Provinsi Lampung.
Sementara bantuan yang diserahkan yakni bantuan sosial kepada Tahfidzul Qur’an Hafidz/Hafidzah se-Provinsi Lampung sebanyak 249 orang dengan masing-masing menerima sebesar Rp3.000.000; bantuan kepada tokoh-tokoh agama (Guru ngaji, Marbot, dan Imam Masjid) se-Provinsi Lampung sebanyak 1000 orang dengan masing-masing menerima sebesar Rp1.000.000; dan Pemberian bantuan sosial kepada peserta didik siswa/pelajar santri se-Provinsi Lampung sebanyak 50 orang dengan masing-masing menerima sebesar Rp2.000.000.
Wagub Chusnunia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sejak ditetapkan pada tahun 2015, Peringatan Hari Santri selalu diselenggarakan dengan tema yang berbeda. Tahun 2022 ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. **