BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan pembentukan satu bank sampah induk dan bank sampah unit di berbagai wilayah di provinsi tersebut untuk mempermudah pengelolaan sampah.
“Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah yaitu memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
Kemudian meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorong aksi nyata pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik,” katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung pun menargetkan agar terbentuk minimal satu bank sampah unit (BSU) di setiap rukun warga (RW) dan satu bank sampah induk (BSI) di setiap kecamatan.
“Keberadaan bank sampah ini dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai di berbagai wilayah di Provinsi Lampung,” ucap dia.
Dia melanjutkan untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan bank sampah.
“Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi, dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata,” tambahnya.
Menurut dia, melalui langkah-langkah tersebut Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu. (an)