MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif. Pergub tersebut juga akan mejelaskan tentang pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly mengatakan, pergub ini menindaklanjuti kebijakan Korps lalu lintas (Karolantas) melalui rapat koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Ke II, dan penghapusan pajak progresif,” ujar Achmad di Medan, Jumat (17/3/2023).
Dia menyampaikan, kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draf peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama,” ucapnya.
Saat ini, kata dia telah disusun pergub tersebut dan dalam waktu dekat diserahkan ke biro hukum sekretariat Pemprov Sumut.
“Pemprov Sumut telah menyusun draf ini dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insyaallah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Dia berharap, adanya kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.
“Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” katanya. (*)