MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Sumut.
Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya. Pendaftaran misalnya, Pemda hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak dan terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.
“Ini salah satu langkah simplifikasi perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (25/10).
Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada Ranperda ini yaitu, kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga. Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi.
“Kita perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pajak dan retribusi, namun tentu tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perundang-undangan,” kata Hassanudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya akan membahas secara detail Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumut. Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya menurutnya, yaitu keharmonisan dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya
“Kita akan bahas bersama sesuai dengan tahapan-tahapannya dan yang tidak kalah pentingnya, tentu harus harmonis dengan peraturan, undang-undang lainnya,” kata Baskami.
Selain usulan Ranperda Pajak dan Retribusi, pada rapat kali ini juga dilakukan penyampaian keputusan pimpinan DPRD untuk hasil evaluasi Mendagri terkait Ranperda P-APBD 2023 dan Ranperda APBD 2024. Anggota DPRD Sumut juga menyampaikan hasil kegiatan reses I tahun sidang V ke kabupaten/kota. (ws)