JAMBI – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik. Hanya saja, untuk Kota Jambi belum diketahui, apakah Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik atau tidak.
“Belum, belum kita bahas,” sebut Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari, kemarin.
Kata dia, belum ada pembahasan mendetail mengenai apakah akan ada kenaikan UMK Jambi pada 2024 mendatang.
“Belum kita bahas juga. Kita masih menunggu (UMP,red) Pemprov Jambi,” kata dia.
“Sebab belum disahkan untuk UMP Provinsi Jambi,” timpalnya.
Lebih lanjut, sebut Komari, sesuai arahan Kemnaker, Gubernur wajib umumkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan kota/kabupaten paling lambat 30 November 2023 untuk penetapan UMK.
“Tapi sampai sekarang belum. Masih kita tunggu dari Provinsi,” singkatnya.
Perlu diketahui, berdasarkan PP yang keluarkan di atas, maka upah minimum dipastikan akan naik. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (jp)