PESISIR BARAT – Memasuki Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten Pesisir Barat yang telah dimulai sejak Tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkketa Abd. Kodrat S, S.H., M.H., C.M mengingatkan terkait adanya sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi regulasi mekanisme perundang-undangan pemilu.
Sesuai dalam ketentuan pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan itu sangat jelas tutur Kodrat.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, ujarnya.
Serta tujuannya untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,”
Advokat non aktif ini juga menambahkan selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Bunyinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu. tuturnya (Roby)