LAMPUNG UTARA – DPRD Lampung Utara ternyata belum mengembalikan sejumlah anggaran tahun 2021 yang dipersoalkan oleh BPK. Temuan mengenai anggaran-anggaran itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diterbitkan pada tahun 2022.
“Temuan BPK yang sudah dikembalikan oleh DPRD sampai saat ini baru di kisaran 70 persen,” kata Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasinya, Yuni Santoso, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan, secara keseluruhan, total anggaran tahun 2021 di lembaga legislatif yang dipersoalkan oleh BPK tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Dengan demikian, total yang telah dikembalikan baru mencapai Rp1,2 miliar. Dana yang dipersoalkan itu berasal dari anggaran perjalanan dinas dan kegiatan makan-minum rapat.
“Anggaran-anggaran itu yang menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Yuni menuturkan, pihaknya telah berulang kali mendorong pihak legislatif untuk segera menuntaskan pengembalian tersebut. Namun, sayangnya, yang mereka harapkan tak sejalan dengan kenyataan yang ada.
“Terakhir kali kami ingatkan mereka di bulan Desember 2022,” kata dia.
Temuan BPK di DPRD Lampung Utara menjadi salah satu penyebab Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Utara tahun 2021 hanya mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian. Predikat WDP ini diberikan karena BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam hal pengeluaran anggaran pada LKPD Lampung Utara. Predikat ini sejak tahun 2019 silam.(tl)