BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera menerapkan penghapusan penarikan uang komite sekolah, bagi seluruh sekolah SD, SMP, di Kota Bandar Lampung. Kebijakan itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), edaran Gubernur, hingga kebijakan Walikota Bandar Lampung, Rabu 5 November 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) wajib gratis untuk semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bertujuan untuk memastikan pemerintah memenuhi amanat konstitusi untuk menjamin wajib belajar tanpa biaya bagi warga negara di jenjang tersebut.
“Saat ini regulasi sedang disusun oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Bahwa kebijakan penghapusan pungutan komite di sekolah-sekolah negeri merupakan komitmen kuat dari Wali Kota Eva Dwiana dan akan terus diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Arahan Ibu Wali Kota sudah sangat jelas, uang komite dihapuskan. Jadi tidak boleh lagi ada pungutan dengan alasan apapun,” kata Eka Afriana, kepada wartawan.
Menurut Eka Afriana, larangan pemungutan uang komite di SMP Negeri se-Bandar Lampung, sudah sejak Juni 2025 lalu disampaikan. “Sumbangan sukarela dari orang tua tetap diperbolehkan selama tidak dipaksakan atau ditetapkan nominalnya. Larangan ini diambil karena sekolah sudah mendapat bantuan operasional dari pemerintah,” katanya.
Dan kebijakan ini akan diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota pada tahun 2026 mendatang untuk menghindari perbedaan penafsiran di lapangan. Intinya, sekolah dilarang mewajibkan orang tua untuk membayar uang komite. Pungutan ini dilarang karena sekolah-sekolah negeri sudah menerima bantuan dana operasional dari pemerintah, baik dari APBN (BOS) maupun APBD (BOSDA),” katanya.

Dinas Pendidikan akan mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk memperjelas larangan ini di seluruh SD dan SMP Negeri, yang diharapkan bisa diterbitkan pada tahun 2026. “Tujuannya jelas. Kebijakan ini bertujuan agar pendidikan di tingkat dasar benar-benar gratis, tidak membebani orang tua, dan memberikan akses belajar yang lebih adil bagi seluruh siswa. Bantuan sukarela dari pihak ketiga, seperti program CSR, tetap diperbolehkan,” katanya.
DPRD Desak Penghapusan Uang Komite
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga mendesak Pemerintah Kota untuk segera menghapus pungutan uang komite di seluruh Sekolah SD, SMP Negeri di Bandar Lampung. Langkah ini dinilai penting agar pendidikan dasar benar-benar gratis sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan keluhan soal pungutan komite masih banyak disuarakan oleh orang tua siswa. Banyak yang merasa keberatan karena pungutan tersebut kerap dianggap sebagai kewajiban agar anak dapat belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, Rabu 5 November 2025.
Asroni menegaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah konkret, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara resmi menghapus pungutan komite di sekolah Negeri. Selain itu, ia mendorong penguatan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). “Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.
Asroni mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur yang menghapus pungutan komite di tingkat SMA/SMK. DPRD, kata dia, siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD.
Komisi IV kata dia, akan memperketat fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan bebas pungutan benar-benar dijalankan di lapangan. “Yang kami perjuangkan jelas, pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Dorongan ini, lanjut Asroni, menjadi pengingat bahwa pintu pendidikan tidak boleh tertutup hanya karena faktor ekonomi. Setiap anak di Kota Bandar Lampung berhak mendapatkan akses belajar yang adil, setara, dan tanpa beban pungutan.(*)

















